Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Koordinasi Antar-lembaga Penting Cegah Krisis Keuangan

Kompas.com - 02/03/2017, 13:11 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BALI, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan koordinasi antarlembaga pemerintahan itu diperlukan. Hal itu penting untuk dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis keuangan di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Dalam UU tersebut, semua lembaga, seperti Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berkoordinasi mengantisipasi dan mencegah krisis keuangan di Indonesia. Empat lembaga tersebut tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

"Indonesia tahun lalu sudah menerbitkan UU PPKSK di mana koordinasi antara Menkeu, Bank Sentral, OJK, dan LPS itu diformulasikan," ujar Perry di Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3/2017).

Perry menuturkan, lembaga yang tergabung dalam PPKSK mempunyai peranannya masing-masing.

Dirinya menjelaskan, BI mempunyai pernan pada pengaturan makroprudensia dan mengantisipasi krisis nilai tukar, sedangkan OJK fokus pada pengawasam mikroprudensial, seperti menjaga kesehatan lembaga keuangan, khususnya bank.

"LPS itu bagaimana resolusi bank, dan Menkeu mengatasi bagaimana kalau terjadi suatu krisis sistemik. Jadi koordinasi penting, karena memang untuk mencegah krisis. Enggak bisa hanya sendiri," jelasnya.

Selain itu, perlu adanya deteksi dini krisis keuangan itu sendiri. Menurut dia, BI sudah mengembangkan deteksi dini untuk krisis nilai tukar dan deteksi dini mengenai stabilitas sistem keuangan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah disahkan sejak 15 April 2016 lalu. 

Ruang lingkup UU ini mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, dan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com