Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda CSR Aceh Utara Belum Bisa Dijalankan, Kenapa?

Kompas.com - 02/03/2017, 16:00 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Peraturan Daerah (qanun) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Qanun Coorporate Social Responsibility (CSR) hingga kini belum dijalankan.

Padahal, qanun itu telah disahkan 2015 lalu. Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Kamis (2/3/2017) menyebutkan, dalam qanun itu dijelaskan bagaimana perusahaan harus mengalokasikan dana CSR pada proyek pembangunan pemerintah.

“Prinsipnya perusahaan BUMN dan BUMD di Aceh Utara semua sepakat. Misalnya, dana CSR diberikan untuk bangun sekolah, nah itu sudah menghemat anggaran daerah, uang untuk bangun sekolah bisa kita plot ke sektor lain,” kata Fauzan.

Namun, Fauzan menyesalkan sampai saat ini, peraturan bupati tentang qanun itu belum selesai disusun.

Qanun itu kan bisa aplikatif dijalankan jika ada peraturan bupati, di aturan bupati lebih detail, sehingga perusahaan tidak dibikin pusing,” terangnya.

Dia berharap, Pemerintah Daerah Aceh Utara segera menyelesaikan peraturan bupati untuk qanun itu.

“Agar masyarakat segera merasakan dana CSR itu secara nyata. Selama ini ada dana CSR, namun kan tidak jelas kemana disalurkan, dan seterusnya,” terang Fauzan.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Aceh Utara, Halidi menyebutkan peraturan bupati sebagai turunan dari Qanun CSR itu masih dibahas secara intensif antara Sekretariat Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara.

“Misalnya dibahas itu lembaga apa yang akan menangani soal CSR, apakah sekretariat daerah atau Bappeda dan lain sebagainya,” pungkas Halidi.

Kompas TV Sulap Koran Jadi Beragam Kerajinan (Bag. 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com