Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram, Sri Mulyani Minta Izin Importir Daging Sapi yang Tak Lapor SPT Dicabut

Kompas.com - 02/03/2017, 18:13 WIB
Yoga Sukmana,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan kelakuan sebagian importir daging sapi. Selain setoran pajaknya minim, para importir tersebut juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ke Ditjen Pajak.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu bahkan meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mencabut izin impor yang sudah diberikan kepada importir tersebut.

"Jadi saya sampaikan ke Mendag dan saya yakin Mendag akan langsung mencabut izin impornya," ujarnya saat memberikan sambutan usai penandatangan MoU Kemenkeu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan pada 2015, dari 2.541 wajib pajak yang terkait dengan perdagangan dan importir sapi, hanya 191 wajib pajak yang lapor SPT, atau hanya 8 persen.

Selain itu, dari dari 2.541 wajib pajak yang terkait dengan perdagangan dan importir sapi, hanya 75 wajib pajak, atau hanya 3 persen saja yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29. Adapun wajib pajak yang menyatakannya kurang bayar hanya 53 wajib pajak, 28 persen dari wajib pajak yang lapor SPT.

Sebagian besar pembayaran pajaknya hanya 1 persen. "Kalau dilihat dari volume impor dan harganya jelas tidak masuk akal," kata Sri Mulyani.

Pada 2016, jumlah impor daging sapi beku mencapai 155.070,2 ton, naik 247 persen dibandingkan impor sapi pada 2015. Sedangkan, impor daging sapi segar mencapai 10.340 ton, naik 983 persen dari tahun sebelumnya. Adapun impor jeroan pada 2017 mencapai 9,5 ton, padahal pada 2015 Indonesia tidak mengimpor jeroan sama sekali.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang hadir dalam acara itu menuturkan, para importir tidak boleh mementingkan keuntungan semata tetapi harus juga taat membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Tanpa itu Memdag mengancam tidak akan memberikan izin impor lagi kepada importir tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com