JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya bidikan baru yakni perusahaan importir daging sapi.
Bahkan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya sudah meneliti beberapa perusahaan importir daging sapi.
"Sudah beberapa kami tunjukkan (terbitkan) surat perintah pemeriksaan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Ditjen Pajak menyesalkan adanya praktik kartel segelintir pelaku usaha untuk mengambil margin keuntungan yang dinilai tidak wajar. Akibatnya, harga daging di pasaran justru melambung dan membebani masyarakat.
Namun dari sisi pembayaran pajak, nilai yang dibayarkan dinilai masih minim. "Omsetnya miliar atau triliun, tetapi pajak yang dibayar sangat kecil. Rata-rata 0,1 sampai 2 persen. Ini yang jadi fokus kami," kata Angin.
Selain memeriksa perusahan atau wajib pajak badan, Ditjen Pajak juga akan mengecek data wajib pajak direksi bahkan pemegang saham perusahaan importir sapi tersebut.
"Untuk orang pribadinya ada beberapa yang memang belum ikut tax amnesty. Kami tahu siapa-siapa semua, nanti akan dikirim surat perintah pemeriksaan," ucap ia.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, Ditjen Pajak mulai melihat fenomena-fenomena di masyakarat untuk menganalisa potensi penerimaan pajak.
Salah satu fenomena yang sedang dianalisis adalah tingginya harga daging sapi. Untuk memudahkan analisa, Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi dari KPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.