Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi ke Sukuk Ritel 09? Perhatikan 3 Hal Penting Ini

Kompas.com - 05/03/2017, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal Maret ini, moneysaver memiliki pilihan baru untuk menabung dan berinvestasi. Pilihan baru itu ialah Sukuk Negara Ritel (Sukri) Seri SR-009 Tahun 2017.

Ini adalah surat utang negara ritel berbasis syariah yang dijual oleh kementerian keuangan, mewakili pemerintah Indonesia, kepada masyarakat Indonesia.

Sebagai surat utang berjenis ritel, surat utang ini bisa dimiliki oleh perseorangan dengan nilai yang kecil.  

Masa penawaran Sukri seri 009 berlangsung sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2017. Jadi masih ada sekitar setengah bulan bagi Anda untuk menimbang dan memutuskan hingga pertengahan bulan Maret ini.

Setelah masa penawaran selesai, Kementerian Keuangan akan menerbitkan pada 22 Maret 2017.

Nilai pembelian minimal sebesar Rp 5 juta dan maksimal sebesar Rp 5 miliar per nasabah, dengan imbal hasil atau bunga sebesar 6,9 persen per tahun. Holding period atau masa investasi ialah tiga tahun dengan tanggal tempo 10 Maret 2020.  

Perlu dicatat, instrument investasi ini hanya dijual kepada warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.

Sebelum Anda menaruh uang di Sukri 09, sebaiknya perhatikan empat catatan berikut ini:

1.    Bunga & pajak

Pada penerbitan Sukuk ritel SR-09, pemerintah memberikan imbal hasil atau bunga sebesar 6,9 persen per tahun. Jika dibandingkan dengan suku bunga deposito jangka waktu satu tahun sebesar 6,1 persen, imbal hasil Sukri SR 09 ini memang sedikit lebih tinggi.    

Jika dihitung selama tiga tahun, berarti imbal hasil Sukri SR-09 sebesar 20,7 persen. Namun, ada biaya yang harus Anda bayar, yakni pajak penghasilan sebesar 15 persen jika Anda mencairkan sukuk ritel saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.

Perlu diketahui, pajak penghasilan atas bunga sukuk ritel ini sedikit lebih rendah dari pajak atas bunga deposito yang sebesar 20 persen. Selain itu, jika Anda mencairkan sukuk ritel sebelum tiga tahun, ada potensi biaya administrasi dari agen penjual. Sebab itu penting Anda pastikan biaya administrasi ini kepada agen penjual.

2.    Pakai dana investasi

Sebaiknya, Anda menggunakan dana nganggur yang memang akan digunakan untuk berinvestasi. Mengingat jangka waktu investasi ini cukup lama selama 3 tahun, Anda sebaiknya berinvestasi Sukuk ritel hingga jatuh tempo.

Jika Anda berinvestasi dengan memakai dana darurat atau tabungan, investasi Anda di Sukri tidak maksimal karena Anda akan mengambil dana Anda sewaktu-waktu.

Akibatnya Anda bisa terkena biaya administrasi dan berisiko menerima harga pokok sukuk yang Anda miliki turun lebih rendah dari harga saat pembelian. Harga pokok sukuk ini tergantung harga pasar obligasi pemerintah yang berlaku saat Anda mencairkan sukuk ritel di agen penjual.
 
3.    Memilih Agen penjual yang kredibel

Pembelian dan penjualan sukuk ritel akan menggunakan jasa agen penjual. Sehingga sangat penting bagi nasabah untuk memastikan kredibilitas agen penjualan. Selain memiliki layanan yang baik, apakah agen penjual tersebut memberikan nilai tambah atau tidak.
Antara lain rutin memberikan laporan dan data investasi kepada Anda.

Dan lebih penting lagi, apakah agen penjual itu mengenakan biaya-biaya lain atau tidak, di samping biaya wajib seperti pajak penghasilan atas bunga sukuk ritel.

Selain itu, apakah agen penjual transparan mengumumkan quotasi harga beli (bid price) dan harga jual (offer price) untuk membantu nasabah menjual dan membeli Sukri di pasar sekunder, pasar kedua antara agen penjual, calon pembeli dan pemilik Sukri yang menjual instrumen investasinya.   

Dalam penerbitan Sukri 09 kali ini, pemerintah menunjuk 22 agen, dari lembaga keuangan lokal maupun asing.

Lengkapnya:
1. PT Bank ANZ Indonesia;
2. PT Bank BRI Syariah;
3. PT Bank Central Asia, Tbk;
4. PT Bank CIMB Niaga, Tbk;
5. PT Bank Commonwealth;
6. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
7. PT Bank DBS Indonesia;
8. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
9. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk;
10. PT Bank Mega, Tbk;
11. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk;
12. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank OCBC NISP, Tbk;
14. PT Bank Pan Indonesia, Tbk;
15. PT Bank Permata, Tbk;
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
17. PT Bank Syariah Mandiri;
18. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
19. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk;
20. Citibank N.A.;
21. Standard Chartered Bank;
22. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com