Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Seputar Pajak Penghasilan

Kompas.com - 05/03/2017, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki bulan Maret, mungkin Anda sudah mulai bersiap-siap untuk mengurus laporan perpajakan.

Di Indonesia, tanggal 31 Maret menjadi batas akhir pelaporan pajak penghasilan pribadi. Sedangkan bagi badan usaha, batas akhir pelaporan pajak melalui penyetoran SPT adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau jatuh pada akhir April.

Apakah Anda sudah menyetorkan SPT tahun ini? Yuk ketahui beberapa fakta penting terkait pajak penghasilan sebagai berikut, seperti disarikan dari berbagai sumber:

1. PTKP naik menjadi Rp 4,5 juta per bulan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan merilis regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/PMK.010/2016 tentang PTKP tahun 2016. Untuk tahun pajak 2016, batas PTKP terendah yaitu untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan adalah penghasilan bersih setahun Rp 54 juta atau Rp 4,5 juta per bulan. Angka itu naik dari semula Rp 3 juta per bulan untuk PTKP 2015.

Dengan begitu, Anda yang memiliki penghasilan bersih di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib membayar pajak. Sebaliknya, bila penghasilan bersih Anda sama dengan atau di atas Rp 4,5 juta per bulan, Anda harus membayar pajak dan melaporkan SPT. Pembayaran pajak penghasilan telah dipotong perusahaan dari penghasilan Anda setiap bulan, dan kini giliran Anda melaporkannya ke petugas pajak.

2. Pekerja freelance juga wajib bayar pajak

Anda seorang pekerja lepas atau freelance? Kewajiban membayar pajak tidak mengenal profesi. Selama Anda memiliki penghasilan yang masuk dalam obyek pajak, maka Anda tetap menanggung kewajiban membayar pajak pada negara kendati status pekerjaan adalah freelance. Misalnya, penulis artikel lepas, ibu rumahtangga yang berbisnis online, ojek online, dan lain sebagainya.

Jadi, silakan Anda teliti berapa nilai penghasilan bersih Anda selama tahun 2016 lalu, apakah masuk PTKP atau di atas PTKP? Bila sama dengan atau di atas PTKP, maka Anda harus membayar pajak sesuai ketentuan. Bila pendapatan masih di bawah PTKP, maka Anda cukup menyetorkan SPT Tahunan dengan keterangan NIHIL.

3. NPWP Suami Istri terpisah, bayar pajak jadi lebih mahal

Bila status Anda sudah menikah, tidak memiliki perjanjian pranikah tentang pemisahan harta, dan suami istri memiliki NPWP atas nama sendiri/terpisah, Anda berisiko membayar pajak penghasilan lebih besar. Ini karena pemerintah menerapkan skema penghitungan pajak progresif.

Akan lebih hemat bagi keuangan Anda bila memiliki NPWP atas nama kepala keluarga saja atau suami, supaya beban pajak tidak besar. Bila istri sudah terlanjur memiliki NPWP atas nama sendiri, Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada pemerintah.

4. Lapor Online lebih mudah

Mengikuti perkembangan zaman, pemerintah menyediakan kanal pelaporan SPT online melalui fitur e-filling. Ketimbang capek-capek mengantri untuk menyetorkan SPT di kantor pajak, lebih praktis bagi Anda melaporkan pajak melalui kanal online tersebut. Anda cukup mendaftar di situs pajak untuk mendapatkan nomor identitas agar bisa melaporkan SPT secara online.

Selamat melaporkan pajak penghasilan Anda. Membayar pajak merupakan bagian dari pengelolaan keuangan pribadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com