JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Heru Pambudi memberikan penjelasan ihwal kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Senin (6/3/2017).
Meski Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa kedatangan penyidik ke Kantor Ditjen Bea Cukai dalam rangka penggeledahan terkait penyidikan kasus suap terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, Heru justru berkata lain.
"Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK beberapa waktu lalu," kata ia dalam keterangan resmi.
Bahkan, Heru mengungkapkan koordinasi dengan KPK itu menghasilkan sejumlah poin. Pertama, dukungan Bea Cukai terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.
Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi di luar kasus yang ditangani KPK.
Bea Cukai menjadi bagian dari Kementerian Keuangan dalam menyelidiki kartel impor sapi. Pekan lalu, Kementerian Keuangan sudah menandatangi nota kesepahaman dengan Kondisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.