Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer" Ilegal di Nunukan Segera Ditertibkan

Kompas.com - 09/03/2017, 06:41 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan polisi dalam waktu dekat akan menertibkan praktek penukaran uang asing atau money changer tanpa izin di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Rencana ini tertuang dalam nota kesepahaman antara BI Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang diteken di Kantor Perwakilan BI di Balikpapan, Rabu (8/3/2017).

Kabupaten Nunukan, termasuk Pulau Sebatik, menjadi target awal lantaran praktik money changer ilegal seperti ini banyak didapati di pintu-pintu perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Misal di sekitar pelabuhan Tunontaka maupun dermaga-dermaga sandar bagi kapal.

BI menemukan sedikitnya 65 pengusaha money changer  tak berizin beroperasi di wilayah Nunukan ini. Namun, BI juga menemukan satu money changer tak berizin di Bontang.

Menurut BI, pengusaha money changer ilegal kebanyakan menjalankan usaha secara terbuka, dilakukan perorangan, tidak memiliki badan hukum, bahkan berani mencantumkan plang usaha. Kebanyakan mereka adalah warga yang kebetulan juga usaha warung, namun tidak sedikit yang berlatar pedagang yang kerap keluar masuk perbatasan.

"Pemilik usaha (tidak berizin) di Bontang sudah menutup usahanya setelah kami beri pengertian. Dia berjanji dengan pernyataan tertulis untuk tidak lagi melakukan praktik ini. Kali ini Nunukan dan Sebatik paling banyak," kata Muhamad Nur, Kepala Perwakilan BI untuk Kaltim.

Warga membuka praktik penukaran uang ini imbas dari tingginya aktivitas keluar masuk orang antara dua negara di sepanjang perbatasan, terutama berdagang. Selain itu, money changer resmi maupun penyelenggara penukaran uang berizin lainnya juga terbatas dan sulit dijangkau.

Warga lokal pun cukup senang menyimpan mata uang Ringgit Malaysia, lantaran konon memiliki nilai tukar lebih tinggi.

M Nur mengatakan, BI berkepentingan melindungi warga negara dari nilai tukar serampangan. Selain itu, Rupiah juga merupakan simbol kedaulatan dan kebanggaan bagi RI.

Negara pun kemudian mesti mengambil sikap berdasar Undang-undang tentang Mata Uang RI. Sikap serupa dilakukan BI berdasar Peraturan Bank Indonesia tahun 2015 yang mengatur tentang kewajiban menggunakan Rupiah.

Soal penukaran uang tak berizin pun akan bakal diperketat. "Kita melindungi warga kita di perbatasan, jangan sampai nilai tukarnya seenaknya saja," kata M Nur.

BI pun kemudian meningkatkan kerja sama dengan Polda Kaltim lewat MoU di Kantor Perwakilan BI pada Rabu siang, untuk menangani praktik tak berizin ini.

Salah satu poin dalam MoU itu, kedua lembaga berniat melaksanakan penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Selain itu, keduanya akan melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah RI, juga dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.

Keduanya akan mengawali dengan membahas tata cara, tahapan, maupun prosedur pelaksanaannya.

"Tidak langsung (penindakan). Diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu," kata Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com