Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Subsidi Listrik, Pemerintah Berharap Bisa Hemat Rp 22 Triliun

Kompas.com - 09/03/2017, 12:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berusaha meningkatkan ketersediaan akses listrik bagi tujuh juta rumah tangga yang belum pernah menikmati manfaat listrik, salah satunya dengan menjalankan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran sejak awal 2017.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung usaha tersebut.

(Baca: Subsidi Listrik Banyak Dinikmati Orang Kaya)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, jumlah penerima subsidi listrik yang terdaftar di PT PLN (Persero) sebagai pelanggan daya 900 VA saat ini adalah sebesar 23,1 juta rumah tangga.

Sementara berdasarkan data terpadu program penanganan fakir miskin, rumah tangga yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi listrik daya 900 VA hanya 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.

"Dengan adanya pembenahan sasaran subsidi, pemerintah berharap dapat menghemat sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, khususnya di daerah yang belum mendapatkan layanan listrik PLN," kata Jarman, Kamis (9/3/2017).

(Baca: Pencabutan Subsidi Listrik Hanya untuk Pelanggan 900 Watt yang Tak Berhak)

Hingga akhir 2019, Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur listrik di Papua dan Papua Barat sebesar 514 MW, dan pemberian penyambungan listrik secara gratis kepada 186 ribu rumah tangga melalui program listrik pedesaan (Lisdes).

Pada akhir 2016, meski rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 91,16 persen atau sebesar 59.656 megawatt (MW), masih ada 2.519 desa yang belum terjangkau layanan infrastruktur listrik.

(Baca: Subsidi Listrik Membengkak pada 2016)

Untuk itu dibutuhkan terobosan agar masyarakat di desa-desa tersebut dapat segera menikmati listrik, antara lain dengan pendistribusian paket lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) dimana per rumah akan mendapat empat paket.

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelanggan rumah tangga tidak mampu (bersubsidi) dan tarif pelanggan rumah tangga mampu (non subsidi).

Tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi, disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan sebanyak tiga kali yakni Januari, Maret dan Mei 2017 menuju tarif keekonomian, selanjutnya pada bulan Juli 2017 diterapkan tariff adjustment seperti halnya tarif pelanggan non subsidi lainnya.

Selain rumah tangga miskin dan tidak mampu, tarif listrik untuk UMKM, industri kecil, rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas masih disubsidi.

Peraturan Menteri ESDM nomor 29 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang seharusnya disubsidi namun tidak terdapat dalam Data Terpadu TNP2K, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Pemerintah mengambil kebijakan ini mengingat anggaran subsidi listrik yang dikeluarkan dari tahun ke tahun relatif besar. Pada 2012 sampai dengan 2014, Pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi listrik sekitar Rp 100 Triliun per Tahun.

Untuk menekan anggaran tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan tarif nonsubsidi pada 12 golongan tarif yang tergolong mampu di 2015. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi anggaran subsidi listrik secara signifikan menjadi sebesar Rp 56,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com