Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kalah Arbitrase Lawan Freeport?

Kompas.com - 10/03/2017, 09:12 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus Freeport masih berlanjut di Indonesia. Yang paling hangat, Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke arbitrase jika belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa peralihan dan penerapan status kontrak karya (KK).

Ancaman Freeport disampaikan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)

Pemerintah pun menanggapi ancaman arbitrase ini dengan serius, bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah bertemu dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di akhir Februari lalu untuk membicarakan ancaman arbitrase tersebut.

Dukungan ke pemerintah mengalir dari berbagai pihak, bahkan dari DPR. Namun, banyak pula pihak yang menginginkan agar arbitrase tidak dilakukan, dengan berbagai pertimbangan.

(Baca: Dikecam, Sikap Freeport yang Melawan Aturan Pemerintah Indonesia

Nah, jika kemudian arbitrase dilakukan antara Freeport dan Indonesia, apa yang terjadi jika Indonesia kalah dari Freeport?

Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan sederhana mengenai estimasi tersebut.

Menurut dia, jika pemerintah Indonesia dikalahkan dalam putusan arbitrase, maka pada dasarnya secara hukum Pemerintah Indonesia harus mematuhi putusan arbitrase tersebut secara sukarela.

Hal itu juga terjadi apabila pihak Freeport mengajukan permohonan eksekusi atas putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri di Indonesia.

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? )

"Itu dikarenakan forum arbitrase tersebut seharusnya merupakan forum yang telah disepakati oleh para pihak sebagai forum penyelesaian sengketa, kecuali ada alasan yang memungkinkan Pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum terhadap putusan arbitrase tersebut," papar Sartono ke Kompas.com, Jumat (10/3/2017).

Lebih lanjut, dampak dari putusan arbitrase akan sangat tergantung pada isi putusan arbitrase.

Jika misalnya putusan arbitrase mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar ganti kerugian kepada Freeport, maka dampak langsungnya adalah Pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi tersebut.

"Untuk dapat memperkirakan dampak dari putusan arbitrase, kita harus mengetahui apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan arbitrase yang akan diajukan oleh Freeport," kata Sartono.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com