Apakah Permen ESDM Batal?
Pertanyaan yang timbul, jika Freeport menang arbitrase lawan Indonesia, apakah bisa membatalkan Peraturan Menteri ESDM yang sudah dikeluarkan terkait status kontrak karya?
Sartono berpendapat, putusan arbitrase seharusnya tidak membatalkan Peraturan-Peraturan Menteri.
Menurut dia, sengketa arbitrase pada dasarnya terbatas pada masalah yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sementara Peraturan-Peraturan Menteri masuk dalam ranah hukum publik dan bukan masalah komersial.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah apabila Pemerintah Indonesia dikalahkan, apakah putusan arbitrase tersebut nantinya seolah-olah memberikan inspirasi kepada pelaku usaha lain yang memiliki permasalahan yang serupa untuk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia," pungkas dia.
(Baca: Freeport Bersedia Ubah Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.