Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Server di Dalam Negeri, London Raup Rp 40 Triliun dari Pajak Google

Kompas.com - 12/03/2017, 17:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengejar pajak perusahaan yang bergerak dalam layanan internet atau Over The Top (OTT), salah satunya ialah Google.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, terkait pajak OTT ini, harus ada regulasi yang mengatur aturan main bisnis OTT.

"Saya berharap OTT ini cepat dikeluarkan peraturannya. Sehingga bagi OTT jelas," kata Haniv ditemui di sela-sela Underwriting Network 2017, di Denpasar Bali, Jumat malam (10/3/2017).

"Sekarang OTT diwajibkan apa? Misalnya, Menkominfo mewajibkan domainnya seperti apa," kata dia lagi.

Haniv mencontohkan, saat ini pajak yang dibayar Google di London cukup besar. Hal tersebut dikarenakan, London mewajibkan server Google ada di sana.

"Di kita belum. Makanya per click di London itu (Google) enggak bisa bohong," imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pajak yang dibayar Google ke pemerintah London kurang lebih mencapai Rp 40 triliun.

"Besar itu. Kalau kita (di Indonesia) kecil. Karena dia (London) wajibkan servernya di sana," kata Haniv.

Menurut hitung-hitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari penerimaan sekitar Rp 5 triliun, keuntungan Google dari Indonesia mencapai 50 persen atau Rp 2,5 triliun. Dari laba kotor itu, perkiraan Haniv, pajak Google mencapai Rp 800 miliar.

Kemudian jika ditambah dengan bunga keterlambatan pembayaran pajak 48 persen, maka seharusnya Google membayar pajak Rp 1 triliun ke kantong pemerintah.

Saat ini negosiasi antara pemerintah dan Google terkait pajak belum mencapai titik temu. Haniv berharap Google sepakat dengan hitung-hitungan DJP dan tidak mengulur-ulur waktu. "Bulan ini pokoknya harapan kami selesai," kata Haniv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com