Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembahasan Menteri Pertanian dan Pimpinan KPK soal Kelapa Sawit

Kompas.com - 13/03/2017, 16:13 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dalam pertemuan tersebut Mentan bersama dengan pimpinan KPK membahas terkait kelapa sawit di Indonesia, mulai dari pembangunan lahan perkebunan rakyat, hingga pengawasan dana peremajaan lahan kelapa sawit.

"Hasil pertemuan kami membahas tentang sawit, yang pertama adalah komposisi antara (petani) plasma dengan inti (perusahaan perkebunan) belum mencapai 10 persen," jelas Amran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 terkait pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari area izin yang diperoleh perusahaan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga tahun 2015, realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791,57 hektar.

Jumlah tersebut lebih rendah dari target pemerintah kepada perusahaan perkebunan untuk petani plasma seluas 384.065,87 hektar.

Kedua, Amran dan KPK juga membahas, soal dilibatkannya KPK dalam hal pengawasan dana perajaan kelapa sawit (replanting).

"Kemudian kedua yang kami bahas replanting, sementara ini masih kami bahas," paparnya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit hingga tahun 2016 telah dianggarkan Rp 400 miliar untuk replanting perkebunan sawit rakyat.

Selain itu, penambahan dana pengembangan sarana dan prasarana petani sebesar Rp 160 miliar, hingga total mencapai Rp 560 miliar.

"Kami lihat bagaimana replanting yang mau kami lakukan. Kemudian peran (KPK) dan seterusnya termasuk pembiayaannya," jelas Amran.

Ketiga, Amran menjelaskan, berkaitan dengan adanya temuan kebun sawit seluas 2,7 juta hektar di area hutan produksi, pihaknya juga tengah berdiskusi dengan pimpinan KPK soal temuan tersebut.

Menurutnya, hutan produksi tidak dapat difungsikan sebagai area perkebunan. "Ini harus kita luruskan karena 2,7 juta hektar itu luas sekali," papar Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com