Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Ungkap Modus Penghindaran Pajak Perusahaan Perikanan

Kompas.com - 14/03/2017, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari subsektor perikanan masih belum optimal.

Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, modus pelaku usaha untuk menghindar dari kewajiban perpajakan antara lain melaporkan jumlah dan harga kapal dengan under value, melaporkan hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai, tidak melaporkan jenis kegiatan usaha dengan benar, dan tidak melaporkan pendapatan dengan tidak benar.

"Berdasarkan temuan KKP dan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik mark down ukuran kapal dan alih muat (transhipment) yang merupakan modus tindak pidana di bidang perikanan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Mark down dilakukan untuk tujuan menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM subsidi, serta melaporkan hasil tangkapan lebih kecil dari yang sebenarnya (underreported).

Berdasarkan data PNBP yang diperoleh dari pelaksanaan gerai perizinan kapal ikan hasil pengukuran ulang di 47 daerah selama April 2016 hingga Maret 2017, negara menerima Rp 122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal ikan yang sebelumnya mark down.

Alih muatan kapal ikan (transhipment) secara ilegal juga dilakukan mengurangi penerimaan negara oleh karena jumlah ikan yang dilaporkan lebih rendah daripada hasil tangkapan yang sebenarnya.

"Akibatnya, penerimaan pajak dari pelaporan ikan tersebut pun jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya," tutur Susi.

Saat ini, modus baru transhipment ilegal ditemukan di Bitung. Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia palsu untuk dapat mengawaki kapal pumpboat.

"Kapal yang dijuluki “armada semut” ini langsung mengalihmuatkan ikan yang ditangkap secara ilegal kepada kapal pengangkut di perbatasan Rl-Filipina," jelasnya.

Menindaklanjuti hai tersebut, Menteri Susi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku. KKP akan memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pengetatan proses izin dan pengawasan kegiatan operasional kapal di lapangan.

Pelaku usaha juga diharuskan menyampaikan informasi yang benar dan valid dalam rangka penerimaan negara.

Lebih lanjut menurut Susi, selama ini sektor perikanan lebih menguntungkan oknum-oknum yang melakukan eksploitasi ikan, tanpa memberikan kontribusi kepada negara.

"Saya akan terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com