Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Direksi dan Komisaris Bank BUMN

Kompas.com - 20/03/2017, 21:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi impian sebagian orang, apalagi jika di BUMN tersebut bisa bekerja di posisi-posisi yang strategis.

Gaji besar, bonus, serta tunjangan setiap bulan pun akan diperoleh dengan nilai yang tidak kecil. Berikut ini adalah daftar gaji, bonus maupun tunjangan untuk Direksi dan Komisaris Bank BUMN yang dirangkum Kompas.com dari keterbukaan informasi.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberikan gaji dan kompensasi kepada tujuh dewan komisaris sebesar Rp 16,29 miliar selama satu tahun di 2015. Artinya jika dirata-rata, gaji dewan komisaris per orang selama setahun adalah Rp 2,32 miliar atau Rp 193,92 juta per bulan.

Sementara untuk jajaran direksi, perseroan memberikan gaji dan kompensasi kepada delapan direksi sebesar Rp 37,21 miliar selama satu tahun di 2015. Artinya jika dirata-rata, gaji direksi per orang selama setahun adalah Rp 4,65 miliar atau Rp 387 juta per bulan.

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diadakan pada 24 Maret 2015, perseroan juga membagikan tantiem masing-masing sebesar Rp 23,44 miliar kepada dewan komisaris dan direksi yang dialokasikan dari laba tahun berjalan atau laba bersih perseroan di 2015 sebesar Rp 1,85 triliun.

Artinya, jika dirata-rata, tantiem yang diterima kepada dewan komisaris dan direksi adalah sebesar Rp 1,56 miliar per tahun.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memberikan gaji ke 11 anggota dewan komisaris Rp 8,38 miliar dalam kurun waktu setahun dengan tunjangan rutin sebesar Rp 1,39 miliar, serta pemberian tantiem untuk tujuh orang dewan komisaris sebesar Rp 3,58 miliar.

Artinya jika dirata-rata, gaji dewan komisaris per orang selama setahun adalah Rp 761,81 juta atau Rp 63,48 juta per bulan.

Sementara itu, total besaran gaji dan tunjangan yang diberikan perseroan kepada 9 direksi sebesar Rp 42,30 miliar. Artinya jika dirata-rata, gaji direksi per orang selama setahun adalah Rp 4,7 miliar atau Rp 391 juta per bulan.

Untuk total tantiem yang diberikan selama satu tahun kepada direksi sebesar Rp 232,97 miliar di 2015. Jika dihitung rata-rata, satu orang direksi mendapatkan tantiem sebesar Rp 2,11 miliar dalam setahun.

Sementara untuk dewan komisaris, total tantiem yang diberikan sebesar Rp 75,89 miliar di 2015. Jika dihitung rata-rata, satu orang direksi mendapatkan tantiem sebesar Rp 8,4 miliar dalam setahun.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) membayarkan gaji dan tunjangan ke sembilan anggota dewan komisaris selama setahun Rp 9,82 miliar di 2015. Jika dihitung rata-rata, pembayaran gaji dan tunjangan untuk seorang dewan komisaris yakni Rp 1,09 miliar setahun, atau rata-rata Rp 90,92 juta per bulan.

Untuk pembayaran gaji ke 10 jajaran direksi selama setahun tercatat Rp 25 miliar atau Rp 2,5 miliar per tahun atau Rp 208 juta per bulan.

Sementara untuk bonus tantiem dewan komisaris tercatat Rp 38,54 miliar atau setiap orangnya mendapatkan Rp 4,2 miliar dalam setahun. Dan tantiem untuk jajaran direksi Rp 113,84 miliar atau setiap orang mendapatkan Rp 11,38 miliar dalam setahun.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyalurkan total gaji dan tunjangan untuk dua dewan komisaris dan 11 jajaran direksi sebesar Rp 12,37 miliar di 2015. Jika dihitung rata-rata, gaji yang didapatkan dewan komisaris dan jajaran direksi adalah Rp 952 juta setahun atau Rp 79,33 juta per bulan.

Jika disimpulkan, gaji direksi BTN rata-rata Rp 387 juta per bulan, komisaris Rp 193,92 juta per bulan. Gaji direksi BRI rata-rata Rp 391 juta per bulan, komisaris Rp 63,48 juta per bulan.

Gaji direksi BNI rata-rata Rp 208 juta per bulan, komisaris Rp 90,92 juta per bulan. Sementara
Mandiri gaji direksi dan komisaris rata-rata Rp 79,33 juta per bulan.

Sekadar informasi, fungsi dan tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi tugas serta tanggung jawab Direksi atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan fungsi masing-masing Direktur.

Fungsi dan tugas Direksi, sebagaimana yang tertulis dalam anggaran dasar perusahaan pasal 14 ayat 3 adalah memimpin, mengurus dan mengendalikan perusahaan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan sesuai dengan tujuan, visi dan misi Perseroan.

Direksi juga bertanggung jawab untuk senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan, serta bertanggung jawab atas terlaksananya Good Corporate Governance (GCG).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com