Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Taksi Online, Menko Darmin Harap Ada Kesetaraan Tarif

Kompas.com - 21/03/2017, 18:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar soal potensi kenaikan tarif taksi online bila revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 diberlakukan.

Seperti diketahui, aturan itu merupakan dasar hukum untuk mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online. Nantinya tarif taksi online akan memiliki batas bawah dan batas atas.

"Yang penting lebih ke level of playing field (ada kesetaraan tarif)," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selama ini perbedaan yang menganga antara tarif taksi online dan konvensional menuai pro dan kontra. Bagi konsumen, tarif murah tentu menguntungkan. Namun bagi pelaku usaha, tarif itu dinilai bisa mematikan angkutan umum konvensional.

Di tengah persoalan itu, pemerintah menyodorkan aturan untuk menyelesaikan persoalan itu. Opsi yang diajukan yakni memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur garis batas bawah dan atas taksi online.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, pertimbangan aturan itu untuk melindungi pengguna jasa angkutan online menaikan tarif seenaknya sekaligus untuk menjaga kesetaraan tarif pada semua angkutan umum.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya," ujar Pudji dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Begitupun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," sambung Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com