Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

"Holding" BUMN Tambang Akan Kelola Saham Freeport yang Didivestasi

Kompas.com - 22/03/2017, 21:33 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, jika holding pertambangan terbentuk, maka divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia dapat dikelola oleh holding tersebut.

"Pemerintah sedang berupaya menuntaskan holding tambang dengan menyatukan empat BUMN. Holding BUMN tambang bisa menjadi pemegang saham mayoritas di Freeport," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Aloysius, PT Indonesia Asahan Aluminium yang disiapkan sebagai induk holding BUMN tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembentukan Holding Pertambangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, tujuan pembentukan Holding Pertambangan adalah untuk membentuk perusahaan tambang yang berskala besar dengan kemampuan yang besar pula.

Selain itu, pembentukan Holding Pertambangan juga memiliki tujuan antara lain, menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, hilirisasi produk dan kandungan lokal serta menjadi perusahaan kelas dunia.

"Dalam pembelian saham divestasi Freeport, Pemerintah Pusat menjadi urutan pertama, kemudian Pemda dan BUMN. Kalau ditunjuk Pemerintah maka BUMN siap mengeksekusi bertahap hingga 51 persen," tutur Harry.

Harry menambahkan, sejauh ini Kementerian BUMN telah menyampaikan surat yang menyatakan minatnya untuk mengambilalih divestasi saham Freeport kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kita sudah menyampaikan surat menyatakan minat kepada menteri keuangan dan ESDM. Menkeu sudah menyurati kembali, gimana kesanggupannya. Terus kita balas lagi, kita sanggup," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+