Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Optimistis RUU Koperasi Rampung DIbahas Tahun Ini

Kompas.com - 23/03/2017, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Koperasi dan UKM optimistis bisa segera merampungkan pembahasan RUU Perkoperasian pada tahun ini.

Menterian Koperasi dan UKM Puspayoga menuturkan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Komisi VI DPR.

"Dengan adanya payung hukum yang baru ini, pemerintah berkeyakinan Undang Undang Koperasi akan mampu mewujudkan setidaknya empat hal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/3/2017) malam.

Salah satu yang ingin dicapai dari UU tersebut adalah peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri dan tangguh.

Kemudian, koperasi akan menjadi lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan.

Tujuan lainnya adalah mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab.

"Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota," jelas Puspayoga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya juga mengungkapkan optimismenya pembahasan RUU Perkoperasian bisa rampung pada 2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan.

"Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," jelasnya usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham.

Azam mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com