Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Dengan adanya aturan ini pemerintah membatasi kuota dari armada taksi online. Hal ini untuk menghindari kelebihan armada taksi online, sehingga terjadinya persaingan tidak sehat.
Penetapan tarif juga diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Akan tetapi, pengalihan nama diberi waktu sampai dengan masa STNK per lima tahun habis berlaku.
Selain itu, antara pengemudi dengan badan hukum penyelenggara transportasi, seperti koperasi, juga harus membuat perjanjian secara tertulis bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi itu untuk armada taksi online.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose.
Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool'. Namun dengan revisi tersebut taksi online tidak diwajibkan memilik 'pool', tetapi mempunyai garasi untuk menampung kendaraannya.
8. Bengkel
Dengan aturan ini taksi online diharuskan mempunyai bengkel untuk pemeliharaan kendaraan. Akan tetapi, taksi online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel).
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini.