Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online"

Kompas.com - 24/03/2017, 09:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Dengan adanya aturan ini pemerintah membatasi kuota dari armada taksi online. Hal ini untuk menghindari kelebihan armada taksi online, sehingga terjadinya persaingan tidak sehat.

Penetapan tarif juga diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek. 

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Akan tetapi, pengalihan nama diberi waktu sampai dengan masa STNK per lima tahun habis berlaku.

Selain itu, antara pengemudi dengan badan hukum penyelenggara transportasi, seperti koperasi, juga harus membuat perjanjian secara tertulis bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi itu untuk armada taksi online.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose.

Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool'. Namun dengan revisi tersebut taksi online tidak diwajibkan memilik 'pool', tetapi mempunyai garasi untuk menampung kendaraannya.

8. Bengkel

Dengan aturan ini taksi online diharuskan mempunyai bengkel untuk pemeliharaan kendaraan. Akan tetapi, taksi online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel).

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com