Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Budi Karya Tegaskan PM 32/2016 Tidak Akan Direvisi Lagi

Kompas.com - 24/03/2017, 14:53 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak akan kembali direvisi

Menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap mengimplementasikan PM 32/2016 tentang taksi online itu pada 1 April 2017.

"Nggak (ada revisi lagi). Kita minta mereka (perusahaan penyedia aplikasi taksi online) harus mengerti apa yang Kemenhub lakukan," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Budi Karya menjelaskan, pemerintah tidak ada maksud untuk memihak kepada satu pihak dalam melakukan revisi PM 32/2016 tersebut. Hal ini, dilakukan agar bisnis taksi online maupun taksi online konvesional tetap berjalan.

"Karena apa yang kita lakukan itu keseteraan aja," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32/2016 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.


(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com