Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin dan Menteri ATR Bahas Penerapan Pajak Tanah "Menganggur"

Kompas.com - 26/03/2017, 19:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, penerapan pajak untuk tanah menganggur diperlukan agar tanah tidak menjadi komoditas spekulasi.

"Kami sadar bahwa itu diperlukan dalam rangka kita mengontrol (harga tanah)," kata Sofyan di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

(Baca: Pajak Progresif Bisa Memotong Rantai Spekulan Tanah)

Dalam merumuskan pajak tanah menganggur tersebut, Kementerian ATR terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran pajak yang bisa diterapkan.

"Kami sudah dua atau tiga tiga kali rapat bagaimana untuk menentukan angka," tutur Sofyan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, selain Kementerian Keuangan saat ini pihaknya juga terus melakukan pengkajian dan perhitungan yang matang.

"Kami masih merumuskannya. Intinya kami mau mencari developer butuh waktu juga, harus buat hitungan yang baik. Berapa lama dia harus beli lahan dan dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi," terang Darmin.

(Baca: Menteri ATR Segera Bahas Pajak Tanah "Nganggur" dengan Sri Mulyani)

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewacanakan dua opsi penerapan pajak tanah nganggur yakni melalui pajak atas keuntungan (Capital Gain Tax/CGT) dan Pajak Final Progresif (PFP). Keduanya merupakan Pajak Penghasilan (PPh).

Cara penghitungan CGT, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Selisih Rp 4 miliar hasil penjualan itu lah yang dipajaki.

Bila tarifnya CGT 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 200 juta.

Penghitungan PFP, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Maka harga jual Rp 5 miliar lah yang akan dipajaki. Bila tarifnya PFP 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 250 juta.

(Baca: Kebijakan Pajak Progresif untuk Tanah "Menganggur" Belum Jadi Prioritas Pemerintah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com