Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Baru 6,2 Juta SPT yang Dilaporkan

Kompas.com - 27/03/2017, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya masa penyerahan SPT Tahunan PPh periode 2016, wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga pekan lalu, tercatat baru 6,2 juta SPT yang disampaikan. Padahal, jumlah total WP yang wajib melaporkan sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

“Sampai kemarin (Sabtu) sudah 6,2 juta SPT yang disampaikan, 5 juta di antaranya e-filing,” kata Hestu, Minggu (26/3/2017).

Menurut Hestu, jumlah WP yang melaporkan SPT terus bertambah jelang berakhirnya periode pelaporan SPT. Sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai dengan 30 April 2016.

“Iya, kelihatannya bakal ramai di akhir. Hari Minggu ini saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ramai semua,” ucapnya.

DJP memberikan kemudahan penyampaian SPT, seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga menambah waktu pelayanan. Pada Sabtu dan Minggu, kantor pajak tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, pelaporan SPT 2016 ini akan berulang menumpuk di akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Waspadai sistem down dan nanti ada keadaan kahar lagi karena SPT tahun ini berbarengan laporan tahunan amnesti pajak sehingga agak ribet,” kata dia.

Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan.

Waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com