JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus komitmen untuk memberantas perbudakan dan perdagangan tenaga kerja Indonesia sektor kelautan dan perikanan.
Salah satunya, yakni dengan mengeluarkan peraturan-peraturan anti-perbudakan dan anti-perdagangan manusia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini masih banyak tenaga kerja perikanan asal Indonesia yang menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia.
Menurut dia, anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban perbudakan kapal-kapal asing jumlahnya ratusan ribu orang.
"Kalau kita membebaskan di China itu 1.000 orang. ABK Indonesia yang ada di luar negeri itu banyak sekali, ratusan ribu," ujar Susi di Kantor KKP Jakarta, Senin (27/3/2017).
(Baca: Jadi Korban Perbudakan, 1.152 ABK Asing Sudah Dipulangkan )
Susi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan perbudakan ABK ini. Setidaknya tiga peraturan telah dikeluarkan.
Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.
Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sedifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.