JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus komitmen untuk memberantas perbudakan dan perdagangan tenaga kerja Indonesia sektor kelautan dan perikanan.
Salah satunya, yakni dengan mengeluarkan peraturan-peraturan anti-perbudakan dan anti-perdagangan manusia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini masih banyak tenaga kerja perikanan asal Indonesia yang menjadi korban perbudakan dan perdagangan manusia.
Menurut dia, anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban perbudakan kapal-kapal asing jumlahnya ratusan ribu orang.
"Kalau kita membebaskan di China itu 1.000 orang. ABK Indonesia yang ada di luar negeri itu banyak sekali, ratusan ribu," ujar Susi di Kantor KKP Jakarta, Senin (27/3/2017).
(Baca: Jadi Korban Perbudakan, 1.152 ABK Asing Sudah Dipulangkan )
Susi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan perbudakan ABK ini. Setidaknya tiga peraturan telah dikeluarkan.
Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.
Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sedifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.
"Jadi kita ingin apa yang kita lakukan ini dimengerti, diakui dan dilegalkan oleh dunia," katanya.
Harmonisasi
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa harmonisasi antar-kementerian merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan perbudakan dan perdagangan manusia tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya tidak hanya bekerja sama dengan KKP saja, tetapi juga dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementeri Perdagangan (Kemendag). Semua kementerian tersebut dilibatkan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pengawasan ketenagakerjaan itu kan di bawah kita, tetapi kan kita kapal nggak punya. Sehingga bagaimana pengawasan tenaga kerja yang juga dimiliki Pemerintah Daerah bisa penuhi standar label dengan kerja sama dengan KKP, Kemenhub, dan Kemendag. Dan ini akan mempermudah," tandasnya.
Sekadar informasi, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1,207 dari 1.258 neIayan asing yang bekerja di kapaI ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan Indonesia.
Dalam kasus Benjina, tahun 2014, KKP juga melaporkan bahwa Iebih dari 682 di Benjina dan 373 di Ambon orang ditemukan menjadi korban perbudakan modern.
(Baca: Menteri Susi Mengaku Kesulitan Cari Saksi soal Perbudakan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.