Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer" Harus Ajukan Izin ke BI Sebelum 7 April 2017

Kompas.com - 29/03/2017, 20:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperingatkan bahwa tanggal 7 April 2017 adalah batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI.

Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

"Apabila masih terdapat Kupva BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengaturan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

BI juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban. Ini dilakukan jika ada indikasi pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba dan terorisme.

Eny menyatakan, Kupva BB atau money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. Kupva BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.

"Peraturan perizinan bagi Kupva BB ditetapkan agar pengawasan oleh BI dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien," tutur Eny.

Sejak terbitnya PBI mengenai Kupva BB, imbuh Eny, BI telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin. BI juga memerintahkan kepada penyelenggara Kupva BB yang telah berizin untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 Kupva BB tidak berizin telah mengajukan izin ke BI. Bank sentral, kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui Kupva berizin maupun tidak berizin.

Untuk mendukung terciptanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, BI mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan Kupva yang telah memperoleh izin BI, yang dapat dilihat dari logo Kupva BB, sertifikat dari BI, serta papan nama yang disertai nomor izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com