JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hari jelang penutupan program pengampunan pajak atau tax amnesty, pelaporan harta hampir menembus Rp 4.700 triliun. Dikutip dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (279/3/2017) pukul 20.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.698 triliun.
Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.522 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.030 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 146 triliun.
Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 111 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 13 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,15 triliun. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 125 triliun.
Seperi diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah program itu berakhir, pemerintah akan melakukan penegakan hukum pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menyisir semua data wajib pajak pasca berakhirnya program tax amnesty pada 31 Maret 2017 nanti. Penyisiran akan melibatkan sejumlah instansi lain hingga ke daerah.
"Kami akan melihat data bea cukai, perpajakan, sampai daerah akan kami lihat. Kami akan lakukan pelaksanaan undang-undang pajak secara konsisten," ujarnya dalam acara Farewell Tax Amnesty di Jakarta, akhir Februari lalu.
Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum pasca program tax amnesty. Penegakkan hukum akan menyasar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.