JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara batas akhir pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berbarengan dengan batas akhir pelaksanaan program "tax amnesty", Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 21 April 2017.
Melalui perpanjangan pelaporan SPT itu, Kemenkeu berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat. Sel in itu, wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.
Artikel ini mendapatkan atensi tinggi dari pembaca kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, rencana Ditjen Pajak merilis kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Smart Card juga mendapatkan apresiasi. Nantinya kartu itu akan diberi nama Kartu Indonesia Satu (Kartin1).
Peluncuran resmi NPWP Smart Card ditargetkan pada Juli 2017. Ditjen Pajak memastikan, penyedia kartu pintar itu tidak hanya Bank Mandiri. Bank lainnya bisa menyusul. Bahkan BPJS hingga gerai ritel modern bisa menjadi penyedia kartu pintar tersebut asalkan bekerja sama dengan Ditjen Pajak.
Berikut sejumlah berita yang layak disimak kembali di kanal ekonomi Kompas.com, Rabu:
1. Kondisi Amerika Serikat di Bawah Presiden Trump, Akankah Menuju Resesi?
Hal tersebut diungkapkan oleh Adam Posen, Presiden Peterson Institute for International Economics.
Dengan demikian, Amerika Serikat dipandang Posen bakal menuju resesi dalam dua tahun ke depan. Kok bisa? Simak beritanya di sini.
(Baca: Amerika Serikat Menuju Resesi?)
2. Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah bertemu dengan 70 analis bank dan menyebutkan, dari program tax amnesty, negara mendapatkan tambahan Rp 116 triliun.
Analis pasar mengestimasi pertemuan Sri Mulyani di Selasa (28/3/2017) mendorong sentimen positif investor di pasar obligasi.