(Baca: Pernyataan Sri Mulyani soal "Tax Amnesty" Dorong Sentimen Positif Pasar Obligasi)
Selain itu, himbauan Ditjen Pajak agar perbankan mempersiapkan data kartu kredit pasca tax amnesty juga layak untuk dibaca kembali.
Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.
Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.
(Baca: "Tax Amnesty" Akan Berakhir, Bank Diminta Setor Data Kartu Kredit
Menuju berakhirnya program tax amnesty, Ditjen Pajak akan memberlakukan SOP baru untuk wajib pajak dan pegawai Ditjen Pajak, untuk meminimalisir tindakan penyuapan pegawai pajak oleh oknum pasca berakhirnya program tax amnesty. Seperti apa SOP-nya?
(Baca: Ada SOP Baru di Ditjen Pajak Setelah "Tax Amnesty", Seperti Apa? dan baca juga: Jelang Penutupan, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Dekati Rp 4.700 Triliun)
3. "Money Changer" Tak Berizin dan Bermasalah
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat.
Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana. Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.
(Baca: Ada 783 "Money Changer" Tak Berizin di Indonesia
Kupva BB atau money changer tak berizin rentan digunakan untuk tindakan kejahatan. Bahkan bisa juga digunakan untuk modus kejahatan narkoba.
(Baca: "Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya dan baca juga: Begini Modus Tindak Pidana Narkoba Melalui "Money Changer")
4. NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu