Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak hingga NPWP Multifungsi, Simak Lima Berita Populer Kemarin

Kompas.com - 30/03/2017, 06:24 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gara-gara batas akhir pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berbarengan dengan batas akhir pelaksanaan program "tax amnesty", Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 21 April 2017.

Melalui perpanjangan pelaporan SPT itu, Kemenkeu berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat. Sel in itu, wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.

Artikel ini mendapatkan atensi tinggi dari pembaca kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, rencana Ditjen Pajak merilis kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Smart Card juga mendapatkan apresiasi. Nantinya kartu itu akan diberi nama Kartu Indonesia Satu (Kartin1).

Peluncuran resmi NPWP Smart Card ditargetkan pada Juli 2017. Ditjen Pajak memastikan, penyedia kartu pintar itu tidak hanya Bank Mandiri. Bank lainnya bisa menyusul. Bahkan BPJS hingga gerai ritel modern bisa menjadi penyedia kartu pintar tersebut asalkan bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Berikut sejumlah berita yang layak disimak kembali di kanal ekonomi Kompas.com, Rabu:

1. Kondisi Amerika Serikat di Bawah Presiden Trump, Akankah Menuju Resesi?

Presiden AS Donald Trump.NICHOLAS KAMM / AFP Presiden AS Donald Trump.
Stimulus fiskal berlebih dari pemerintahan Presiden Donald Trump menggiring perekonomian negara tersebut menuju ketidaksinambungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Adam Posen, Presiden Peterson Institute for International Economics.

Dengan demikian, Amerika Serikat dipandang Posen bakal menuju resesi dalam dua tahun ke depan. Kok bisa? Simak beritanya di sini.

(Baca: Amerika Serikat Menuju Resesi?)

2. Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sambangi tempat pelayanan pendaftaran tax amnesty di Gedung Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sambangi tempat pelayanan pendaftaran tax amnesty di Gedung Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Program tax amnesty diyakini akan mendorong sentimen positif investor di pasar obligasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah bertemu dengan 70 analis bank dan menyebutkan, dari program tax amnesty, negara mendapatkan tambahan Rp 116 triliun.

Analis pasar mengestimasi pertemuan Sri Mulyani di Selasa (28/3/2017) mendorong sentimen positif investor di pasar obligasi.

(Baca: Pernyataan Sri Mulyani soal "Tax Amnesty" Dorong Sentimen Positif Pasar Obligasi)

Selain itu, himbauan Ditjen Pajak agar perbankan mempersiapkan data kartu kredit pasca tax amnesty juga layak untuk dibaca kembali.

Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.

Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.

(Baca: "Tax Amnesty" Akan Berakhir, Bank Diminta Setor Data Kartu Kredit

Menuju berakhirnya program tax amnesty, Ditjen Pajak akan memberlakukan SOP baru untuk wajib pajak dan pegawai Ditjen Pajak, untuk meminimalisir tindakan penyuapan pegawai pajak oleh oknum pasca berakhirnya program tax amnesty. Seperti apa SOP-nya?

(Baca: Ada SOP Baru di Ditjen Pajak Setelah "Tax Amnesty", Seperti Apa? dan baca juga: Jelang Penutupan, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Dekati Rp 4.700 Triliun)

3. "Money Changer" Tak Berizin dan Bermasalah

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat.

Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana. Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.

(Baca: Ada 783 "Money Changer" Tak Berizin di Indonesia

Kupva BB atau money changer tak berizin rentan digunakan untuk tindakan kejahatan. Bahkan bisa juga digunakan untuk modus kejahatan narkoba.

(Baca: "Money Changer" Perlu Diatur dan Diawasi, Ini Sebabnya dan baca juga: Begini Modus Tindak Pidana Narkoba Melalui "Money Changer")

4. NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Ditjen Pajak memastikan setiap orang hanya bisa mendapatkan satu NPWP Smart Card tersebut. Konsep awal kartu tersebut sama dengan e-KTP yakni kartu single identitas.

Hanya saja Ditjen Pajak masih menunggu intansi mana saja yang akan bergabung untuk menyelaraskan data di dalam satu kartu yakni Kartin1.

(Baca: NPWP, SIM dan E-KTP dalam Satu Kartu Diluncurkan Akhir Pekan Ini

5. Pelonggaran Jadwal Pelaporan SPT Pajak

Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016). KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016).
Keputusan tersebut diambil lantaran batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret 2017.

(Baca: Kabar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com