Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/03/2017, 11:17 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI hari ini dijadwalkan bertemu dengan perwakilan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Pertemuan tersebut akan membahas kasus perbankan yang baru-baru ini tengah marak diperbincangkan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, rapat dengar pendapat (RDP) sedianya dilangsungkan pukul 10.00 WIB. Pada RDP ini telah hadir Direktur Utama BTN Maryono dan jajarannya, disusul Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dan jajarannya.

Selepas BTN dan BNI, Komisi XI DPR juga akan memanggil direksi dua bank pelat merah lain yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI. 

Sebelumnya, sejumlah kasus pembobolan bank berhasil diungkap oleh Kepolisian RI (Polri). Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan bank yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015.

Akibat pembobolan bank tersebut, tujuh bank yang menjadi korban merugi Rp 836 miliar.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain HS, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial D, manajer representatif kredit dari salah satu bank.

HS merupakan direktur PT Rockit Aldeway, perusahaan yang bergerak di bidang pemecahan batu. Kemudian HS mempailitkan perusahaannya agar terhindar dari pembayaran kredit.

Selain itu juga ada kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermulai dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.

Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.

Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.

BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sekretaris Perusahaan BTN Eko Waluyo menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum.

(Baca: Pemalsuan Bilyet Deposito, BTN Laporkan Sindikat Kejahatan Perbankan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+