JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka empat kantor wilayahnya untuk menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Wajib Pajak (WP) dari luar Jakarta yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak atau tax amnesty, tetapi berada di wilayah Jakarta.
Dengan demikian, WP dari luar Jakarta tetap bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty yang berakhir hari ini (31/3/2017).
"Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Pajak di area Jakarta namun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak, maka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Wajib Pajak dimaksud dibuka di empat lokasi," tulis Ditjen Pajak melalui keterangannya ke Kompas.com.
Berikut empat lokasi yang dibuka untuk WP luar Jakarta:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
b. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
c. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
d. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Sementara bagi WP yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat terdaftar.
Layanan Bank dan Pos Persepsi
Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga menyebutkan mengenai perpanjangan jam layanan bank dan pos persepsi untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan tax amnesty pada hari ini.
Untuk itu, Menteri Keuangan telah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut," tulis Ditjen Pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.