JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi enggan menyebut ada kegagalan masuknya dana repatriasi ke Indonesia melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia memilih untuk menunggu laporan resmi dari bank-bank yang tercatat sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi wajib pajak yang dipilih oleh pemerintah.
"Itu reportnya dari pihak perbankan yang kelola dana itu. Saya enhgak tahu apakah Rp 29 triliun atau berapa. Belum tentu itu (gagal)," ujar Ken di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Ken, repatriasi banyak macamnya. Ada dalam uang cash ditransfer ke Indonesia, namun ada pula yang melalui crossing saham.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak dana yang di bawa masuk ke Indonesia sebelum tax amnesty. Namun dana itu tidak tercatat dalam program pengampunan pajak.
Sebelumnya, tidak semua pengusaha menempati janji membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program pengampunan pajak.
Dari Rp 141 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 112 triliun yang masuk ke Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2016 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.