JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) khususnya domisili jakarta agar tidak mendatangi kantor pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan hartanya dalam program amnesti pajak.
Hal ini dikarenakan kondisi kantor pusat yang dipadati oleh WP dari berbagai daerah Indonesia.
"Kantor pusat sudah sangat penuh. Jadi kalau datang sekarang mungkin jam 11 malam akan dilayani," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Hestu menyarankan agar para WP daerah Jakarta dapat melaporkan hartanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan domisili WP tersebut. Sehingga, tidak terjadi penumpukan WP di kantor pusat Ditjen Pajak
"Kami imbau WP di Jakarta lebih baik datang ke KPP Pratama, karena di sana antrean tidak sebanyak di sini. Sehingga pelayanan bisa lebih cepat. Di KPP Pratama akan lebih nyaman dan lebih cepat," katanya.
Ditjen Pajak hari ini juga menambah layanan tax amnesty di tiga kantor yakni di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.
Kemudian Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata.
Ketiga KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.