Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir "Tax Amnesty" Ditjen Pajak Tambah Layanan di Tiga Kantor

Kompas.com - 31/03/2017, 16:01 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) khususnya domisili jakarta agar tidak mendatangi kantor pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan hartanya dalam program amnesti pajak.

Hal ini dikarenakan kondisi kantor pusat yang dipadati oleh WP dari berbagai daerah Indonesia.

"Kantor pusat sudah sangat penuh. Jadi kalau datang sekarang mungkin jam 11 malam akan dilayani," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Hestu menyarankan agar para WP daerah Jakarta dapat melaporkan  hartanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan domisili WP tersebut. Sehingga, tidak terjadi penumpukan WP di kantor pusat Ditjen Pajak

"Kami imbau WP di Jakarta lebih baik datang ke KPP Pratama, karena di sana antrean tidak sebanyak di sini. Sehingga pelayanan bisa lebih cepat. Di KPP Pratama akan lebih nyaman dan lebih cepat," katanya. 

Ditjen Pajak hari ini juga menambah layanan tax amnesty di tiga kantor yakni di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.

Kemudian Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata.

Ketiga KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com