JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk mencabut Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Penyampaian Data Kartu Kredit. Dengan begitu, ketentuan surat tersebut tidak berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pencabutan itu dilakukan lantaran Ditjen Pajak menilai data kartu kredit tidak akurat untuk melihat potensi pajak wajib pajak.
"Daripada meresahkan masyarakat dan lagi enggak akurat kok (kartu kredit untuk melihat potensi pajak)," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Penyampaian Data Kartu Kredit mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
Namun Ken belum bisa bicara banyak apakah PMK itu akan ikut dicabut atau tidak. Sebab kewenangan untuk mencabut PMK tersebut ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tanya Ibu (Sri Mulyani) aja. .. Iya dikomunikasikan semalam ada di WA (WhatsApp) saya," kata Ken.
Dengan pencabutan Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017, ketentuan penyerahan data kartu kredit oleh bank kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Awalnya penyerahan data kartu kredit oleh bank ke Ditjen Pajak akan dilakukan pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.