Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pihak Tanggapi Positif Kerja Sama GO-JEK dan Blue-Bird

Kompas.com - 31/03/2017, 19:56 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi positif kolaborasi antara GO-JEK dan Blue Bird.

Seperti diketahui, dua operator transportasi berbeda sistem itu baru saja meluncurkan satu format kerja sama bernama GO-BLUEBIRD pada Kamis (30/3/2017).

(Baca: Taksi BlueBird Gandeng GO-JEK luncurkan GO-BLUEBIRD)

"Ini positif. Sudah saatnya bergabung agar terhindar dari minimnya konsumen karena banyak yang beralih ke angkutan online," kata Tulus melalui keterangan pers Jumat (31/3/2017).

Dia memberikan saran agar operator transportasi lainnya juga sudah saatnya berkolaborasi.

"Dengan begitu maka pelayanan menjadi lebih mudah dan nyaman," lanjutnya.

Anggota Dewan Kehormatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen W Tangkudung menambahkan bahwa kolaborasi antara GO-JEK dan Blue Bird merupakan hal yang baik.

"Kerja sama tersebut mencerminkan adanya kesamaan tujuan," ujarnya.

(Baca: Kerja Sama GO-JEK dan Blue Bird Ciptakan Iklim Bisnis yang Kondusif)

Sementara akademisi dan praktisi bisnis Rhenald Kasali menilai kerja sama GO-JEK dan Blue Bird merupakan sebuah langkah maju.

"Pepatah mengatakan "if you cannot beat them, joint them." Di situ ada peran melengkapi sekaligus bangun new platform," kata dia.

Menurut dia, platformnya GO-JEK adalah sharing economy, sedangkan Blue Bird adalah owning economy. Lebih bagus lagi, bila Blue Bird mengubah platformnya, sehingga bisa mendisrup industri ini dan memberikan lebih besar value ke network dan customernya.

"Kalau sekarang, Blue Bird baru masuk tahap online-isasi dan harga akan drop. Bila platformnya sama dengan yang lama, cost structure akan menggerus EBITDA begitu kita menghitung Net Earning-nya," urai Rhenald.

Kunci PM 32/2016 di Tangan Pemda

Menurut Tulus, diterapkannya regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek merupakan hal penting.

Regulasi tersebut menjaga keseimbangan agar tidak ada yang merasa dirugikan, sebab memang diperlukan peraturan yang memayungi usaha taksi online.

Sementara Ellen memberikan catatan terkait kerja sama tersebut serta pelaksanaan PM 32/2016. Menurut dia, koordinasi antara pemerintah dan daerah harus lebih intens.

"Dalam hal ini pemerintah pusat jangan lepas tangan, Pemda harus dikawal," kata Ellen.

Sedangkan Rhenald Kasali mengatakan bahwa kuncinya penerapan PM 32/2016 ada di tangan Pemda, yakni bagaimana mereka bisa mendengar dan memahami perubahan pasar.

Pemda juga harus paham bahwa sebagian besar pemain lama berada dalam ancaman disrupsi, tetapi bukan berarti harus menghalangi pembaharuan.

"Mereka harus bersama-sama mendisrupsi diri karena pemerintah sudah mengakui keberadaan dunia online dan menjadi sektor usaha yang resmi," tegasnya.

(Baca: Blue Bird Nilai PM 32 Tahun 2016 Beri Kepastian Hukum Taksi "Online")

Dengan demikian,
pekerjaan rumah Pemda adalah bagaimana menjaga komunitas baru ini agar jangan oversuplai lagi, seperti halnya angkot saat pemerintah membuka pasar sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com