JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap memberikan penjelasan kepada publik terkait hasil pelaksanaan program tax amnesty. Termasuk, target-target yang tidak tercapai.
"Setelah selesai kami ada catatan seperti disampaikan ke Bu Menteri tadi ya, misalnya repatriasi sekian-sekian," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi, Jakarta, Sabtu (1/4/2017) dini hari.
Setelah ditutup, pelaporan harta tax amnesty mampu mencapai Rp 4.855 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun.
Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun. Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun.
Sementara itu pemerintah sempat memunculkan target-target program tax amnesty meliputi harta deklarasi Rp 4.000 triliun, repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.
Bila mengacu kepada target awal, tax amnesty belum memenuhi target-target tesebut. Namun, Ditjen Pajak tutur Ken masih akan menunggu laporan dari bank persepsi yang menampung dana repatriasi. Sebab belum semua dana repatriasi tercatat di data Ditjen Pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.