Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi: "Misteri" Konglomerat Pembayar Pajak Rp 1 Triliun hingga Tips Jadi Kaya

Kompas.com - 03/04/2017, 07:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang akhir pekan, berita mengenai penutupan program Amnesti Pajak atau tax amnesty masih ramai dibicarakan. Berita mengenai tax amnesty mendominasi empat dari lima berita terpopuler di kanal Ekonomi Kompas.com.

Salah satu berita yang masih ramai dilihat adalah berita mengenai konglomerat yang membayar pajak hingga Rp 1 triliun di detik-detik terakhir momen tax amnesty.

(Baca: Detik-detik Akhir "Tax Amnesty", Satu Konglomerat Bayar Tebusan Rp 1 Triliun )

Gara-gara ini, spekulasi mengenai siapa konglomerat tersebut serta jumlah hartanya pun beredar.

(Baca: Menebak Siapa yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun di Detik-detik Akhir "Tax Amnesty"

Tak hanya si konglomerat yang jadi pusat perhatian. Bagaimana perasaan serta curahan hati Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak luput dari perhatian pembaca Kompas.com.

(Baca: Campur Aduknya Perasaan Sri Mulyani Melihat Capaian "Tax Amnesty")

Selain itu berita mengenai Kartin1, yakni kartu berisi data NPWP yang bisa diisi dengan data lain seperti KTP, SIM, hingga BPJS juga turut jadi trending. Sebab, kartu ini bisa jadi "breaktrough" menuju "single identity" yang seharusnya ada di dalam e-KTP.

(Baca: Perkenalkan Kartin1, Kartu yang Bisa Jadi NPWP, KTP, hingga SIM)

Berikut sejumlah berita populer lain di kanal Ekonomi Kompas.com lain yang mungkin terlewat:

1. Berapa Harta Konglomerat Pembayar Tax Amnesty Rp 1 Triliun?

Teka-teki berapa harta konglomerat yang membayar tebusan tax amnesty hingga Rp 1 triliun merupakan topik hangat pekan ini.

Nominal yang begitu besar untuk satu orang wajib pajak ini menggugah rasa penasaran, berapa harta yang dia miliki? Ikuti simulasi perhitungan Kompas.com dan konfirmasi dari Ditjen Pajak mengenai harta si konglomerat ini.

(Baca: Berapakah Harta Konglomerat Peserta "Tax Amnesty" yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun?)

2. Sri Mulyani Enggan Mengemis Data Pajak ke Bank

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi secara serius Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kredit.

Pasalnya, feedback ketentuan itu menjadi negatif dan bahkan menimbulkan reaksi kekhawatiran.

Sri Mulyani pun enggan meminta data kartu kredit ke perbankan. Ia meyakini Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk mencari potensi pajak meski tanpa ada data kartu kredit wajib pajak.

Simak selengkapnya di sini: Sri Mulyani Ogah "Ngemis" ke Bank Minta Data Nasabah untuk Perpajakan

3. Keinginan untuk Menjadi Kaya

Menjadi kaya tentunya menjadi keinginan setiap orang bukan? Nah, tips mengenai bagaimana menjadi kaya dengan mengikuti sejumlah contoh dari para miliarder sudah sering diberikan.

Namun, alasan mengapa warga Jakarta tidak segera kaya raya walau pendapatan asli daerah di Jakarta sedemikian tinggi menggelitik minat pembaca Kompas.com untuk mengetahuinya.

Baca di sini untuk mengetahui apa saja alasannya: 5 Kebiasaan Orang Jakarta Ini Bikin Tak Bisa Jadi Kaya

4. Aturan Taksi "Online"

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Akan tetapi, dalam penerapannya, Kemenhub memberikan masa transisi pada beberapa aturan dalam PM 26. Terdapat dua jangka waktu dalam masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan agar penyedia jasa transportasi aplikasi online dapat memenuhi aturan tersebut.

Kelonggaran seperti apa lagi yang didapatkan oleh taksi online? (Baca: Ini Aturan Taksi Online yang Diberikan Masa Transisi )

5. Larangan Bawa Laptop di Pesawat

Seruan Pemerintah AS untuk sejumlah maskapai dari Timur Tengah agar penumpangnya tidak membawa laptop dan tablet di dalam kabin pesawat menggugah kegelisahan sejumlah pihak.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop maupun handphone ke dalam kabin pesawat.

Penumpang masih diperbolehkan membawa dua barang tersebut ke dalam kabin dengan dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan sinar X-Ray atau secara manual.

(Baca: Kemenhub: Tidak Ada Larangan Bawa Laptop dan Ponsel ke Kabin Pesawat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com