Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Karantina, Menteri Pertanian Rapat Kerja dengan DPR

Kompas.com - 03/04/2017, 11:41 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalukan rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Gatot Irianto Sumarjo, Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono.

"Sesuai dengan rapat yang telah disepakati sebelumnya, dan rapat kerja (raker) ini membaas kelanjutan Undang-undang Karantina," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, yang menjadi persoalan krusial adalah pembentukan lembaga khusus kekarantinaan.

Menurut Daniel, dengan adanya lembaga khusus kekarantinaan akan memperkuat sistim kekarantinaan yang telah ada.

Menurutnya, selama ini sistem kekarantinaan yang ada di masing-masing kementerian seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum terkoordinasi dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com