JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalukan rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Gatot Irianto Sumarjo, Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono.
"Sesuai dengan rapat yang telah disepakati sebelumnya, dan rapat kerja (raker) ini membaas kelanjutan Undang-undang Karantina," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, yang menjadi persoalan krusial adalah pembentukan lembaga khusus kekarantinaan.
Menurut Daniel, dengan adanya lembaga khusus kekarantinaan akan memperkuat sistim kekarantinaan yang telah ada.
Menurutnya, selama ini sistem kekarantinaan yang ada di masing-masing kementerian seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum terkoordinasi dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.