JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya memahami pandangan Komisi IV DPR untuk menggabungkan kembali Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina lkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi perkarantinaan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IV terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina.
"Namun demikian sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden, maka pengintegrasian kelembagaan tersebut (karantina) kami serahkan kepada Bapak Presiden," ujar Amran di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/4/2017).
Amran juga menegaskan, pihaknya perlu melakukan kajian bersama dengan kementerian terkait, karena pada saat ini badan karantina dimiliki oleh beberapa kementerian yang berbeda. Kementerian tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemudian hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebagai pertimbangan apakah Badan Karantina tetap pada kementerian teknis atau digabungkan menjadi Lembaga Karantina Nasional.
Rapat kerja Kementan dan Komisi IV DPR juga menghasilkan beberapa kesimpulan lain di antaranya, Komisi IV DPR dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan Pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk membuat kajian mengenai pembentukan Badan Nasional Karantina yang meliputi kebutuhan pegawai, anggaran, serta prasarana dan sarana perkarantinaan.
"Komisi IV DPR berpendirian bahwa harus dibentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Badan Nasional Karantina yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Terakhir, Komisi IV DPR meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan konsultasi dengan Presiden dan mengambil keputusan tentang penggabungan Iembaga karantina paling lama empat bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.