Dirinya berharap, para nasabah BNI yang merasa menjadi korban bisa langsung melaporkan ke BNI lalu diblokir dan akan diganti kartunya dengan yang baru tanpa dikenakan biaya.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
Direktur Utama BTN, Maryono menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.
Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
"Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar Maryono.
BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai.
"Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.