JAKARTA, KOMPAS.com - Pro dan kontra pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, jawa Tengah masih berlanjut. Semua pihak menunggu hasil resmi kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(Baca: KLHS Kendeng Rampung, tetapi Belum Bisa Umumkan)
Bagi pihak yang setuju pada operasional pabrik semen ini, pelarangan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang justru akan menghambat pasokan kebutuhan semen nasional.
Mereka khawatir jika pasokan semen dalam negeri kurang, maka pemerintah akan mengambil langkah impor untuk memenuhi kebutuhan semen nasional.
Salah satu hal yang diperkarakan dalam pembangunan pabrik Semen Indonesia ini adalah masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pabrik Semen Indonesia ini dinilai berada di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT).
Dengan demikian, keberadaannya dianggap dapat merusak sumber air lingkungan sekitar wilayah tersebut.
(Baca: Dukung Protes Warga Kendeng, Mahasiswa Kediri Gelar Aksi Teatrikal)
Benarkah begitu? Budi Sulistijo, pengamat AMDAL, membantah opini tersebut. Menurut dia, penambangan di daerah CAT tetap boleh dilakukan secara hati-hati jika memang terbukti memiliki sumber air.
Sebaliknya, pelarangan pembangunan di wilayah CAT justru akan mematikan industri mineral nasional.
“Kalau CAT dilarang ditambang, lalu bagaimana nasib industri mineral kita? Mati industri mineral nasional kita," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.