Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Bisnis Asuransi Recapital Life, Ada Apa?

Kompas.com - 04/04/2017, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan bisnis PT Asuransi Jiwa Recapital atau Relife. Hal ini lantaran rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perseroan berada di bawah ketentuan 120 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani membenarkan kabar tersebut.

Menurut Firdaus, pengenaan sanksi administratif biasa dilakukan oleh otoritas apabila perusahaan tengah mengalami masalah.

"Kami kenakan sanksi administratif supaya dia membenahi dulu administrasinya dan internal perusahaan. Tidak jualan produk baru dulu," kata Firdaus di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Firdaus menyatakan, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan asuransi tersebut adalah tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. Adapun untuk polis yang sudah diterbitkan, OJK meminta perseroan untuk tetap dikelola dengan baik.

"Stop jualan dulu, tidak menerbitkan polis baru, tapi polis lama harus di-maintain. Harus tetap diurus untuk polis lanjutan," terang Firdaus.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F Pardede menuturkan, OJK saat ini masih memberikan waktu bagi Relife untuk meningkatkan permodalannya. Sesuai ketentuan OJK, RBC harus mencapai 120 persen.

"Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen," jelas Dumoly.

OJK memberi waktu tiga bulan bagi Relife untuk membenahi internal perusahaannya. Namun demikian, OJK akan terus memantau progres perbaikan yang dilakukan Relife.

Firdaus menjelaskan, biasanya sanksi diberikan selama tiga bulan. Kalaupun perusahaan dinilai belum menjalankan perbaikan, maka sanksi tersebut akan diperpanjang hingga menjadi enam bulan.

Sekadar informasi, Relife dikenakan sanksi administratif oleh OJK sejak 1 Februari 2017. Pasalnya, rasio pencapaian solvabilitas perseroan mencapai minus 827,34 persen.

(Baca: KZI Singapura Gugat Asuransi Recapital)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com