Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tujuan Program "Tax Amnesty" Tercapai?

Kompas.com - 04/04/2017, 21:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berjalan sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 sudah berakhir, tepat 31 Maret 2017.

Jumlah deklarasi harta dalam negeri tercatat sebesar Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun. Repatriasi atau pengalihan harta tercatat mencapai Rp 147 triliun, sedangkan total uang tebusan yang masuk kas negara mencapai Rp 114 trilun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun.

Jika melihat tujuannya, ada tiga tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dengan melihat realisasi pencapaian di akhir Maret itu, apakah tujuan program ini bisa dikatakan tercapai, gagal, atau berhasil namun kurang maksimal? Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati menilai, tujuan pertama program pengampunan pajak ini tidak tercapai.

"Kenapa kita katakan gagal? Kalau repatriasi hanya Rp 147 triliun kan akhirnya kita tidak melihat indikasi penurunan suku bunga signifikan. Investasi yang tercermin dari PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) kemarin turun lagi. Nilai tukar kita masih sangat rentan terhadap berbagai persoalan eksternal," tutur Enny di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Enny, rendahnya repatriasi ini bukan dikarenakan instrumen yang disiapkan kurang. Kunci utama yang menjadi pertimbangan seseorang untuk menempatkan dana atau berinvestasi adalah kepercayaan (trust).

"Kalau orang sudah percaya, dia tidak akan ragu membawa masuk uang ke Indonesia. Uang itu kan mencari keuntungan. Agamanya uang adalah keuntungan. Mereka butuh percaya bahwa mereka aman menempatkan uang di sini," kata Enny.

Sementara itu, untuk tujuan kedua, Enny melihat cukup berhasil. Dia bilang, masih ada harapan perluasan basis pajak meskipun penambahan wajib pajak baru dari adanya program tax amnesty ini jauh dari potensi 45 juta yang belum memiliki Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP).

"Tetapi dari Rp 4.855 triliun itu, bisa dilakukan profiling oleh Direktorat Jenderal Pajak, bisa jadi perluasan. Kalau tadinya mereka tidak memasukkan SPT secara keseluruhan, ini akan ada tambahan," ucap Enny.

Hal tersebut berkaitan dengan tujuan ketiga yaitu peningkatan penerimaan pajak. Namun, Enny menyoroti sebetulnya peningkatan penerimaan pajak ini tidak bisa selesai hanya dengan program pengampunan pajak.

Masalah utama dari rendahnya tax ratio adalah kepatuhan pembayaran pajak. Menurut Enny, kepatuhan rendah dikarenakan data kependudukan yang masih amburadul. Ia pun berharap Indonesia segera memiliki sistem identitas tunggal (single identity) sehingga bisa menekan penghindaran pajak.

"Kalau single identity, mau ngurus apapun kan basisnya KTP. Misal bikin NPWP, bikin SIM. Itu akan berdampak pada peningkatan kepatuhan," kata Enny.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com