Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPH Migas Untungkan Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi

Kompas.com - 05/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah biaya minimal penggunaan gas bumi untuk rumah tangga yang semula 10 meter kubik (m3) per bulan menjadi 4 m3 per bulan.

Dengan ditetapkannya perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka harga gas bumi jauh lebih murah dibandingkan Liqufied Petroleum Gas (LPG).

"Sebelumnya, digunakan tidak digunakan tetap membayar 10 m3, sekarang diubah menjadi 4 m3," kata Direktur Hilir Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Saat biaya penggunaan gas bumi dihitung minimal 10 m3 per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per bulan. Saat biaya penggunaan gas bumi dipatok minimal 4 m3, maka pembayaran penggunaan gas menjadi sekitar Rp 16.000 per bulan.

Dengan perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka rumah tangga semakin diuntungkan dengan murahnya pemakaian gas bumi dibandingkan pemakaian LPG per tabung.

Jika dibandingkan dengan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) Rp 18.000 per tabung, atau LPG 12 kg maka penggunaan gas bumi terbilang lebih murah.

"Jadi ini masih lebih murah dari LPG," tutur Umi. Penurunan biaya minimal penggunaan gas bumi ini kata Umi diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan BPH Migas nomor 22 Tahun 2017.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com