Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cerahkah Bisnis Taksi "Online" di Bawah Aturan Baru PM 26?

Kompas.com - 06/04/2017, 05:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa 11 aturan dalam PM 26 tersebut diberlakukan agar ada kesetaraan bisnis antara taksi online dengan taksi konvensional. MEnurut dia, adanya pengaturan tarif batas atas dan bawah merupakan upaya untuk meredam terjadinya perang tarif.

Luhut pun tak segan-segan mengusir perusahaan penyedia taksi online jika tidak memenuhi arturan tersebut. "Jadi Nggak boleh nolak. Kalau menolak pergi dari sini, karena kan kita yang ngatur. Sederhana saja," kata Luhut.

Namun demikian, meskipun telah menetapkan PM 26 sebagai aturan baru, pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan penyedia aplikasi online sebagai upaya transisi. 

(Baca: Ini Aturan Taksi "Online" yang Diberikan Masa Transisi)

Taksi "Online" Tidak Lagi Cerah?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno melihat bahwa bisnis taksi online tidak lagi cerah seperti sebelumnya. Pasalnya ada penurunan minat masyarakat pada taksi online.

Hal itu dikarenakan tarif taksi online yang tidak jauh dari konvensional. Padahal masyarakat menginginkan transportasi yang murah, aman, dan nyaman.

(Baca: Kemenhub Pastikan Tarif Taksi "Online" Lebih Murah dari Konvensional)

"Taksi online pasti ada kendala jika ikuti aturan. Pastinya ada penururan, tetapi jika masih murah (tarifnya) tetap ada peminatnya, ujar Dkojo kepada Kompas.com.

Pengamat transportasi lainnya, Danang Parikesit, memiliki pandangan pesimistis terhadap masa depan bisnis taksi online.

Dia menilai bahwa taksi online kini tidak lagi memiliki pasar besar. Penyebabnya, karena pemerintah menghapus status taksi online dari pasar bebas menjadi pasar yang berkoordinasi melalui PM 26 tersebut.  

Danang pun menilai, aturan ini pelaksanaan PM 26 ini masih lemah. Pasalnya, dalam ketentuan baru tersebut tidak adanya yang mengklarifikasi tugas mana saja yang dilakukan Pemerintah Pusat dan mana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut hemat Kompas.com, perseteruan antara taksi konvensional dan taksi online tidak akan selesai jika masing-masing pihak masih mengedepankan ego dalam bersuara.

Sebab, sebenarnya yang diingikan pengguna jasa hanyalah transportasi yang aman dan nyaman dan sebisa mungkin dengan tarif murah atau terjangkau.  

(Baca:    YLKI: Tarif Taksi "Online" Tidak Lebih Murah dari Taksi Biasa)                 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com