Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cerahkah Bisnis Taksi "Online" di Bawah Aturan Baru PM 26?

Kompas.com - 06/04/2017, 05:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan taksi online telah memasuki babak baru. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online per 1 April 2017.

(Baca: Hari Ini, Kemenhub Resmi Terapkan Aturan tentang Taksi "Online")

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 (PM 26) tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 32). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017.

Terdapat 11 butir aturan baru dalam PM 26 tersebut, yang merupakan revisi dari PM 32. (Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

Sebanyak 11 aturan tersebut yakni, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. 

Dengan aturan baru ini, pemerintah dapat memegang kendali dan mengawasi kegiatan taksi online di Indonesia. Sehingga taksi online tidak bisa "main-main" lagi.

Menolak Aturan

Sebelumnya, ketika masih berbentuk PM 32, peraturan baru tersebut telah menempuh jalan yang berliku-liku. Banyak yang menolak dan banyak juga yang mendukung.

Perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab menolak keberadaan peraturan PM 32 tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap teguh pendirian untuk tetap menerapkan aturan tersebut.

Lewat sebuah disuksi, pemerintah kemudian memberikan masa sosialisasi penerapan aturan baru selama enam bulan kepada semua penyelenggara transportasi taksi mulai dari bulan November 2016 sekaligus merevisi aturan PM 32. Hasilnya didapatkan 11 butir aturan di PM 26 seperti yang disebutkan di atas.

Namun, lagi-lagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online menolak. Bahkan mereka membuat pernyataan bersama untuk menolak aturan dalam PM 26 tersebut untuk diterapkan.

Terdapat tiga butir aturan yang jelas-jelas menolak itu yakni, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota armada, dan balik nama STNK.

Menurut perusahaan taksi online, operasional taksi online jadi terkendala karena tiga poin tersebut.

"Revisi Ini bisa berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. Revisi harusnya mengedepankan inovasi," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

Akan tetapi, pemerintah kembali tegaskan pendiriannya untuk tetap terapkan aturan tersebut. Menurut pemerintah, tidak ada kepentingan pihak siapapun yang dilindungi. Pemerintah menyebut bahwa aturan ini untuk ciptakan keadilan antara taksi online dengan taksi konvensional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com