Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Recapital Life Perkuat Permodalan

Kompas.com - 06/04/2017, 16:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) memperoleh perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait kesehatannya di bawah standar, terutama risk based capital (RBC) yang berada di bawah ketentuan 120 persen.

OJK pun telah menyurati direksi dan komisaris Relife, terkait sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan itu membuat Relife tidak diperbolehkan menjual polis baru. Diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.

"Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” kata Muliaman di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen. Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC.

Muliaman menyatakan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.

"Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut," tuturnya.

Ia pun mengatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan. Selain itu, saat ini semakin banyak masyarakat yang sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.

Relife merupakan bagian dari Recapital Grup yang didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor non keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com