Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pertukaran Informasi Perbankan di Tengah Kepentingan Antar Negara

Kompas.com - 06/04/2017, 18:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seratus satu negara telah bersepakat menerapkan pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau (Automatic Exchange of Information) mulai 2018.

Namun, ketentuan itu dinilai tidak akan mudah diterapkan. Sebab setiap negara memiliki kepentingan masing-masing dan akan berusaha menjaga kepentingan tersebut.

"Bukankah masing-masing negara memiliki kepentingan agar investor asing simpan dana di sana, jadi mereka punya kepentingan," ujar peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut ia, kebijakan itu akan lebih sulit dipraktikkan di negara-negara yang sangat bergantung kepada dana asing. Biasanya negara-negara tersebut memiliki tarif pajak kecil.

Hal ini juga dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya dana yang di bawa pulang ke Indonesia melalui tax amnesty.

"Jadi kesimpulannya ke depan, kita jangan tergantung kepada AEoI karena ini tidak bisa menjadi solusi satu-satunya untuk mencari dana WNI di luar negeri," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com