JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemberian izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia bukan karena pemerintah lemah.
Tetapi, merupakan upaya agar Freeport segera membangun smelter. Selain itu, pemberian izin juga dilakukan agar perekonomian di Papua terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Jonan saat berkunjung ke redaksi Kompas, Jumat (7/4/2017). Seperti diketahui, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.
"Jadi tidak ada arbitrase, karena mereka sudah mau IUPK," lanjut Jonan.
Perubahan penuh status Kontrak Karya (KK) Freeport ke IUPK saat ini memang masih dalam tahap dirembuk bersama. Sehingga keluarlah IUPK sementara.
IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun smelter dan divestasi saham hingga 51 persen.
Menurut Jonan, dalam enam bulan ke depan pihaknya akan melihat bagaimana Freeport menepati janjinya untuk membangun smelter.
Jika dalam waktu enam bulan belum ada progres pembangunan smelter hingga 90 persen (untuk masa waktu enam bulan) maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.
"Dalam UU tidak ada yang bisa memaksa Freeport berubah jadi IUPK, dari sebelumnya Kontrak Karya (KK). Kalau mereka masih mau status KK silahkan, tapi nggak bisa ekspor, bisa saja menjual di dalam negeri. Itu saja," lanjut Jonan.
Menurut dia, IUPK sebenarnya meringankan setoran Freeport ke Indonesia, yakni hanya 25 persen dari sebelumnya di KK sebesar 35 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.